Dugaan Upeti dari Imigrasi Bali Mengalir ke Pusat, Jejak Setoran ke Silmy Karim Diburu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 26 Juni 2026, 09:53 WIB
Dugaan Upeti dari Imigrasi Bali Mengalir ke Pusat, Jejak Setoran ke Silmy Karim Diburu
Mantan Wamen Imipas, Silmy Karim. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan aliran setoran dari Kantor Imigrasi (Kanim) di Bali ke tingkat pusat dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan penyidik menemukan dugaan adanya pungutan dari Kanim Bali yang kemudian disetor ke pusat.

"Iya ada dugaan pungutan dari Kanim Bali untuk disetor ke pusat," kata Taufik kepada wartawan, Jumat, 26 Juni 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Bali sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian WNA.

Namun demikian, KPK masih belum mengungkap besaran dana yang diduga mengalir dari Bali ke pusat maupun biro jasa yang diduga menjadi sumber setoran tersebut.

"Iya jumlah setoran dan biro jasa mana saja sedang dikerjakan oleh tim penyidik, nanti ya," ujar Taufik.

Temuan tersebut memperkuat hasil pemeriksaan sejumlah saksi dari kalangan biro jasa di Bali pada hari ini. Sebelumnya, penyidik KPK mendalami dugaan adanya setoran yang diberikan para biro jasa kepada oknum di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar di luar tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dari pemeriksaan itu terungkap, apabila biro jasa tidak memberikan setoran, maka pengajuan dokumen keimigrasian seperti KITAS, KITAP maupun izin tinggal lainnya akan dipersulit dan bahkan tidak diproses atau tidak "diklik".

Pada Kamis, 4 Juni 2026, KPK resmi menetapkan 8 dari 18 orang yang terjaring OTT sejak Selasa-Rabu, 2-3 Juni 2026 sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026.

Mereka adalah Silmy Karim selaku Wakil Menteri Imipas periode 2025-2026 yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi periode 2023-2024, Saffar Muhammad Godam selaku Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji selaku Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal.

Selanjutnya, Ronald Arman Abdullah selaku mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status ITAS, serta Gusti Bernardiansyah selaku staf Subdirektorat Izin Tinggal.

Perkara ini merupakan hasil pengembangan kasus korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan dan analisis transaksi keuangan dari PPATK.

Dari hasil penelusuran, ditemukan transaksi senilai Rp366,7 miliar pada 96 rekening yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas sepanjang 2019-2025. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp9,7 miliar atau 3 persen yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi, sementara sekitar Rp357 miliar atau 97 persen lainnya diduga berasal dari pemohon layanan keimigrasian.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA