Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik pada hari ini, Rabu 1 Juli 2026, memanggil delapan orang sebagai saksi dalam perkara yang menjerat mantan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan.
Kedelapan saksi yang dipanggil, yakni Dony Indra Kusuma selaku pelaksana atau JFU Kanimsus Jakarta Barat (Jakbar), Zainul Fikri selaku Kepala seksi Status Keimigrasian Keimigrasian Kanimsus Jakbar, Widhi Deniartomo Asisona selaku Kepala Bidang Izin Tinggal Dan Status Keimigrasian Kanimsus Jakbar, Ernawati selaku Kepala Bidang Pelayanan Dan Verivikasi Dokumen Perjalanan Kanimsus Jakbar.
Selanjutnya, Iqbal Radipta Maulistiqlal selaku Kepala Seksi Verivikasi Dan Adjudikasi Dokumen Perjalanan Kanimsus Jakbar, Yoga Kharisma Suhud selaku Kepala Bidang Inteldakim Kanimsus Jakbar, Haryo Sampurno Ridhomukti selaku Kanimsus Jakbar, dan Deny Arli Asmara selaku Kanimsus Jakbar.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan 8 dari 18 orang yang terjaring OTT yang berlangsung sejak Selasa-Rabu, 2-3 Juni 2026, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026.
Mereka adalah Silmy Karim selaku Wakil Menteri Imipas periode 2025-2026 yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi periode 2023-2024, Saffar Muhammad Godam selaku Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji selaku Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal.
Selanjutnya, Ronald Arman Abdullah selaku mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status ITAS, serta Gusti Bernardiansyah selaku staf Subdirektorat Izin Tinggal.
Perkara ini merupakan hasil pengembangan kasus korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan dan analisis transaksi keuangan dari PPATK.
Dari hasil penelusuran, ditemukan transaksi senilai Rp366,7 miliar pada 96 rekening yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas sepanjang 2019-2025. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp9,7 miliar atau 3 persen yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi, sementara sekitar Rp357 miliar atau 97 persen lainnya diduga berasal dari pemohon layanan keimigrasian.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: