"Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi dalam perkara yang menjerat mantan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim," terang Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis 2 Juli 2026. Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Enam saksi yang dipanggil terdiri atas Merzi Driyasman selaku Kepala Seksi Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Khusus Jakarta Barat, Nisrina Arumdanie selaku Kepala Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Khusus Jakarta Barat, Lutfan Pahlevi selaku mantan Kepala Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Khusus Jakarta Barat periode April–Desember 2025.
Kemudian, Rifki Aditya Nur Vijri selaku tenaga outsourcing pada bidang Inteldakim, Wina Nuraini Rachman selaku pekerja jasa di Kantor Imigrasi Depok, serta Dewa Made Krisna Gautama selaku Kepala Seksi Pengelolaan Izin Tinggal Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas.
Sebelumnya, pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan dari 18 orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 2-3 Juni 2026 sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026.
Delapan tersangka tersebut di antaranya adalah Silmy Karim yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imipas dan sebelumnya merupakan Direktur Jenderal Imigrasi, kemudian Saffar Muhammad Godam selaku Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan serta hasil analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Berdasarkan penelusuran penyidik, ditemukan transaksi senilai Rp366,7 miliar pada 96 rekening yang berkaitan dengan 35 pegawai Kementerian Imipas sepanjang 2019-2025. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp9,7 miliar berasal dari gaji dan tunjangan resmi, sedangkan sekitar Rp357 miliar diduga berasal dari pembayaran para pemohon layanan keimigrasian.
KPK menduga praktik pemerasan dilakukan secara terstruktur.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: