Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa Epi Sulandari (EPS) selaku Kepala Divisi Perencanaan Operasional dan Data Pangan (PODP) Direktorat Operasional dan Pelayanan Publik Beras Perum Bulog tahun 2020 sekaligus Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan Perum Bulog sejak 2025 hingga saat ini.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Epi baru memenuhi panggilan penyidik pada hari ini, Jumat, 14 Agustus 2026 dari agenda pemeriksaan pada Kamis, 13 Agustus 2026. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami soal pembentukan harga bulog dalam proses penyaluran beras ke daerah," kata Budi kepada wartawan, Jumat, 14 Agustus 2026.
Pendalaman terhadap pembentukan harga tersebut dilakukan untuk mengecek perbandingan harga penawaran yang disampaikan Kemensos kepada para vendor.
"Pembentukan harga ini perlu penyidik dalami untuk mengecek perbandingan harga penawaran Kemensos kepada vendor," ujar Budi.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DRL) yang juga Direktur Utama PT Dosni Roha (DNR) sebagai saksi pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik bersama auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mendalami proses dan mekanisme pengadaan serta penyaluran bansos beras untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara.
KPK sebelumnya menemukan adanya persoalan dalam pelaksanaan penyaluran bansos. Dalam kontrak, penyaluran seharusnya dilakukan hingga ke rumah penerima bantuan atau door to door. Namun, penyaluran oleh distributor atau vendor disebut hanya sampai di tingkat kelurahan.
Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik dalam mengurai dugaan penyimpangan proses pengadaan dan penyaluran bansos beras.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Rudy Tanoe dan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama PT DRL tahun 2018-2022, dan Edi Suharto selaku mantan Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos.
Tak hanya itu, KPK juga telah menetapkan tersangka korporasi dalam perkara ini, yakni PT Dosni Roha Indonesia Tbk dan PT DNR Logistics.
Perkara dugaan korupsi penyaluran bansos beras tersebut diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp200 miliar.
BERITA TERKAIT: