Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda mengatakan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus menjadi rujukan utama agar tidak terjadi perbedaan standar dalam menentukan kerugian negara.
Huda menyoroti perbedaan penghitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola PT Timah. Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung menghitung kerugian negara hingga sekitar Rp300 triliun.
Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi terhadap mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah periode April 2017-Februari 2020, Alwin Albar, menyatakan tidak tepat komponen kerugian lingkungan sekitar Rp271 triliun masuk sebagai kerugian keuangan negara.
"Kejaksaan memang tidak mempunyai kapasitas dan kompetensi untuk menghitung kerugian keuangan negara. Kapasitas dan kompetensinya itu ada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Huda kepada wartawan, Minggu 9 Agustus 2026.
Huda menjelaskan kewenangan BPK dalam penghitungan kerugian keuangan negara sesuai dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Peraturan Mahkamah Agung (Perma), Undang-Undang Keuangan Negara, serta Undang-Undang BPK.
Selain itu, kata dia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) khususnya Penjelasan Pasal 603 juga mengatur, bahwa penghitungan kerugian keuangan negara harus didasarkan pada metode yang seragam.
“Penghitungan keuangan negara menjadi kewenangan lembaga negara yang mengaudit keuangan, dalam hal ini leading sector-nya ada pada BPK,” tegasnya.
Sayangnya, Huda menilai selama ini penghitungan kerugian keuangan negara tidak pernah seragam. Sebab, berbagai lembaga audit seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun kantor akuntan publik, dilibatkan dalam penghitungan kerugian negara seperti jaksa dalam kasus korupsi tata kelola PT Timah.
“Berbagai lembaga audit seperti BPKP, kantor akuntan publik, ternyata semuanya tidak seragam dan itu menimbulkan ketidakadilan, menimbulkan disparitas pada para terdakwa. Justru, berdampak buruk terhadap penegakan hukum seperti kasus timah,” jelas dia.
Ia melihat perkara PT Timah menjadi salah satu contoh adanya perbedaan metodologi dan penafsiran antara aparat penegak hukum dengan pengadilan mengenai kerugian keuangan negara.
Karena itu, Huda mendorong adanya standar yang jelas dan seragam dalam menentukan penghitungan kerugian keuangan negara.
“Di sinilah pentingnya adanya keseragaman mekanisme, keseragaman standar, bahkan kalau perlu lembaga yang tunggal untuk bisa menentukan hal itu,” kata Huda.
Huda menegaskan pembenahan harus dilakukan pada sektor pengadilan. Konsistensi hakim dalam menggunakan standar penghitungan kerugian negara dinilai penting agar tidak terjadi perbedaan penerapan hukum dalam perkara yang memiliki karakter serupa.
“Yang penting pembenahan di sektor pengadilan. Pengadilan harus konsisten melihat persoalan yang berhubungan dengan penghitungan keuangan negara,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: