Langkah krusial diambil manajemen dengan menempuh jalur mediasi sekaligus merombak total tim penasihat hukumnya demi mengurai masalah bisnis, termasuk transaksi internasional.
Direktur PT Lintas Armada Indonesia, Antonius Chandra menyatakan, restrukturisasi dilakukan demi mengembalikan tata kelola perusahaan agar selaras dengan integritas bisnis.
Pihaknya resmi menunjuk De El Law Firm sebagai kuasa hukum baru untuk melakukan audit menyeluruh atas berbagai persoalan hukum yang bersinggungan dengan operasional perusahaan, baik di ranah internal maupun eksternal.
"Salah satu strategi utama yang kami lakukan adalah mengganti tim hukum dengan yang lebih profesional dan selaras dengan visi-misi perusahaan," ujar Antonius dalam keterangan resminya, Sabtu, 15 Agustus 2026.
Kendati ada perombakan, Antonius memastikan dinamika ini tidak mengganggu operasional bisnis utama perusahaan. Seluruh karyawan dari divisi lain dipastikan tetap bekerja normal di bawah bendera PT Lintas Armada Indonesia.
Perombakan tim hukum ini juga menjadi momentum perusahaan untuk menghadapi sengketa bisnis internasional dengan vendor asal China, PT Huihuangdao Huixin Import and Export Co., Ltd. Melalui tim hukum barunya, pimpinan perusahaan mendorong agar sengketa penyerahan kewajiban tersebut diselesaikan di meja mediasi.
Antonius menolak keras jika perinsulaannya dituding sengaja menghindari kewajiban pembayaran dalam transaksi antar-negara tersebut. Menurutnya, inti dari permasalahan ini bukanlah ketidakmampuan membayar, melainkan adanya kewajiban kontraktual yang belum dipenuhi oleh pihak penjual asal China tersebut.
Sebagai bukti itikad baik (
good faith), PT Lintas Armada Indonesia sebenarnya telah menyetorkan dana mencapai 950 ribu Dolar AS yang ditransfer secara bertahap sejak Mei 2016. Pelunasan sisa pembayaran kini tertahan semata-mata menunggu pemenuhan kewajiban kontraktual dari pihak PT Huihuangdao Huixin.
BERITA TERKAIT: