Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 29 April 2026, 15:56 WIB
Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus
Anggota DPRD Jawa Barat, Hilal Hilmawan. (Foto: Dok. Pribadi)
rmol news logo Anggota DPRD Jawa Barat, Hilal Hilmawan membongkar dugaan praktik tak wajar dalam sistem akademik di salah satu perguruan tinggi di Jawa Barat.

Temuan ini mencuat setelah adanya laporan mahasiswa yang mengaku diberhentikan secara sepihak tanpa prosedur akademik yang jelas.

Hilal mengungkapkan, mahasiswa tersebut mengaku tetap aktif mengikuti perkuliahan namun tidak pernah menerima surat peringatan maupun pemanggilan resmi sebelum akhirnya dinyatakan dikeluarkan.

“Ini harus dikonfirmasi secara objektif ke pihak kampus agar tidak terjadi kesimpangsiuran. Namun jika benar, ini persoalan serius dalam tata kelola pendidikan tinggi,” ujar Hilal dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 29 April 2026.

Politisi Partai Golkar itu juga mencium adanya indikasi praktik di luar prosedur resmi kampus. Bahkan, sejumlah mahasiswa disebut tetap membayar SPP dan mengikuti kegiatan seperti KKN, tetapi tidak memiliki data akademik yang lengkap.

Meski demikian, Hilal belum mengungkap identitas kampus yang dimaksud. Ia hanya memastikan perguruan tinggi tersebut berada di wilayah Jawa Barat.

Lebih jauh, Hilal menyoroti kemungkinan adanya pihak tertentu yang memfasilitasi proses perkuliahan tidak resmi, termasuk skema yang menyerupai “kelas karyawan” tanpa dasar kebijakan institusi yang sah.

“Yang lebih memprihatinkan, ada dugaan mahasiswa hanya mengikuti UTS, UAS, lalu diarahkan mendapatkan ijazah tanpa proses akademik yang benar. Praktik seperti ini yang sering disebut ‘mahasiswa gaib’ harus dihentikan,” tegasnya.

Langkah penertiban oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menjadi momentum untuk membersihkan praktik menyimpang di dunia pendidikan.

Menurutnya, pihak rektorat bertanggung jawab penuh atas seluruh aktivitas akademik yang mengatasnamakan institusi. Karena itu, penyelesaian kasus ini harus dilakukan secara transparan dan adil, baik bagi mahasiswa maupun demi menjaga integritas pendidikan.

“Dunia pendidikan tidak boleh dikotori praktik ilegal. Ini harus jadi momentum pembenahan agar tidak ada lagi mahasiswa dirugikan dan sistem disalahgunakan,” tutupnya. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA