Pantauan RMOL, setelah menjalani pemeriksaan, Silmy Karim beserta 7 orang lainnya keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 08.36 WIB. Mereka keluar secara berkala dua orang dua orang.
Silmy Karim dan anak buahnya sudah mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan tangan diborgol saat digiring petugas KPK menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan KPK.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, pimpinan KPK telah menggelar ekspose atau gelar perkara pada Rabu malam, 3 Juni 2026, setelah melakukan serangkaian kegiatan OTT sejak Selasa malam, 2 Juni 2026.
Dari hasil ekspose itu, disepakati ada delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Wamen Imipas 2025-2026 dan Direktur Jenderal (Dirjen) Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK), Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat 2025-2026 yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi 2024-2025 Jaya Saputra (JS), dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA).
Dari OTT, KPK mengamankan 17 orang di Jakarta Barat, Jawa Barat, dan Bali. Tim KPK juga mengamankan barang bukti di antaranya 7 mobil, 15 motor, dan juga 11 sepeda. Selain itu tim juga mengamankan logam mulia dalam bentuk emas sekitar ratusan gram, seta uang dalam bentuk valusa.
Dari 17 orang yang terjaring OTT itu, 8 orang di antaranya merupakan penyelenggara negara. Sedangkan 9 orang lainnya merupakan pihak swasta. Sedangkan 1 orang lainnya, yakni Silmy Karim menyerahkan diri ke KPK pada Rabu malam setelah diultimatum.
Kegiatan OTT ini berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proses pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing (WNA).
BERITA TERKAIT: