"Kebijakan Menteri Imipas Agus Andrianto ini patut didukung seluruh elemen bangsa," kata analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung, dikutip Jumat 24 April 2026.
Kebijakan Kemenimipas tersebut meliputi penguatan kontrol keimigrasian di bandara terhadap calon jemaah yang berangkat tidak melalui penyelenggara resmi, penindakan penyalahgunaan visa seperti visa turis untuk ibadah, serta koordinasi lintas kementerian/lembaga guna menutup celah praktik pemberangkatan ilegal yang berpotensi merugikan jemaah.
"Ini merupakan respons cepat atas maraknya penipuan dan praktik haji serta umrah ilegal yang merugikan masyarakat," kata Nasky.
Hal ini, lanjut Nasky, sekaligus menjadi strategi negara untuk memastikan ibadah berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur.
“Langkah strategis ini menekan risiko penipuan, eksploitasi, hingga potensi terlantar di luar negeri akibat prosedur yang tidak sah,” kata Nasky.
Lebih lanjut, Nasky mengapresiasi transformasi dan inovasi Kemenimipas dalam mendukung layanan keimigrasian untuk mengoptimalkan keberangkatan 183.411 jemaah haji Indonesia tahun 2026.
Ia menjelaskan, inovasi tersebut antara lain Paspor Simpatik Haji, yakni layanan pengurusan paspor yang tersedia setiap hari termasuk akhir pekan tanpa pendaftaran daring. Selain itu, terdapat layanan Eazy Passport yang memfasilitasi pengurusan paspor secara kolektif di luar kantor imigrasi.
Kemudahan juga diberikan pada proses kepulangan jemaah melalui Corridor Gate yang menggunakan teknologi pemindai wajah (face recognition) sehingga proses imigrasi dapat berlangsung otomatis tanpa antrean manual.
BERITA TERKAIT: