Update Penyidikan Korupsi CSR BI dan OJK: Saksi Kunci Absen dari Panggilan Penyidik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 06 Mei 2026, 12:05 WIB
Update Penyidikan Korupsi CSR BI dan OJK: Saksi Kunci Absen dari Panggilan Penyidik
Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dan OJK kini memasuki babak baru dengan adanya hambatan dalam proses pemeriksaan saksi. 

Kartini Buchari, istri dari tersangka Heri Gunawan, dilaporkan mangkir dari panggilan penyidik KPK yang seharusnya berlangsung di Gedung Merah Putih pada Selasa, 5 Mei 2026. 

"Yang bersangkutan tidak hadir, tentu nanti akan dikonfirmasi, dikoordinasikan kembali terkait dengan penjadwalan ulangnya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026.

Penjadwalan ulang akan segera dilakukan karena keterangan Kartini dianggap krusial untuk melengkapi berkas perkara agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Supaya penyidikannya lekas tuntas, kita bisa segera limpahkan ke tahap penuntutan," pungkas Budi.

Kasus ini berfokus pada dua tersangka utama, yakni mantan anggota DPR RI periode 2019-2024, Heri Gunawan dan Satori, yang diduga menyalahgunakan belasan yayasan di bawah kendali mereka untuk mengeruk bantuan dana sosial. 

Sejak tahun 2021 hingga 2023, kedua politisi tersebut diduga mengajukan proposal bantuan kepada BI, OJK, dan mitra kerja lainnya, namun dana yang terkumpul tidak digunakan untuk kegiatan sosial sebagaimana mestinya. 

Total kerugian yang diidentifikasi mencapai belasan miliar Rupiah dari masing-masing tersangka, yang sebagian besar justru mengalir untuk kepentingan pribadi dan aset komersial.

Heri Gunawan tercatat menerima aliran dana sebesar Rp15,86 miliar yang diduga dicuci melalui pembukaan rekening baru atas nama anak buahnya untuk mendanai bisnis kuliner hingga pembelian properti. 

Sementara itu, Satori diduga menerima Rp12,52 miliar yang dialokasikan untuk pembangunan showroom serta deposito yang disamarkan melalui rekayasa transaksi perbankan. 

Meski skema pencucian uang dan aliran dana telah teridentifikasi secara detail, hingga saat ini KPK belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut sembari terus merampungkan pemeriksaan para saksi terkait. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA