Plt Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya Diperiksa KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 05 Mei 2026, 12:24 WIB
Plt Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya Diperiksa KPK
Plt Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya, bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pada Selasa, 5 Mei 2026, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara Cilacap, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi, salah satunya saudari AAF selaku Plt Bupati Cilacap,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta..

Selain Ammy, enam saksi lain yang diperiksa yakni Aris Munandar (Inspektur Daerah Pemkab Cilacap), Bayu Prahara (Kepala BKPSDM), Annisa Fabriana (Kepala Disdukcapil), Budi Santosa (Asisten Administrasi dan Umum Setda), Jarot Prasojo (Kepala Kesbangpol), serta Indarto (Kepala Dinas Perikanan).

Budi memastikan seluruh saksi telah hadir dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Berdasarkan pantauan di lapangan, Ammy tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.14 WIB.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat, 13 Maret 2026, di wilayah Kabupaten Cilacap terkait dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 27 orang. Mereka kemudian menjalani pemeriksaan awal di Polres Banyumas. Dari jumlah itu, 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.

Beberapa pihak yang diperiksa antara lain Bupati Cilacap periode 2025–2030, Syamsul Auliya Rachman, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, bersama sejumlah pejabat lainnya di lingkungan Pemkab.

Setelah pemeriksaan intensif, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua tersangka pada 14 Maret 2026, yakni Syamsul dan Sadmoko. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

Dalam perkara ini, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai sebesar Rp610 juta. Sebagian uang tersebut ditemukan telah dimasukkan ke dalam goodie bag yang disimpan di rumah pribadi salah satu pejabat, dan diduga akan digunakan sebagai tunjangan hari raya (THR) bagi pihak eksternal.

Kasus ini diduga berawal dari perintah Syamsul kepada Sadmoko untuk mengumpulkan dana guna kebutuhan pribadi dan pemberian THR kepada pihak eksternal, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Perintah tersebut kemudian ditindaklanjuti bersama sejumlah pejabat lain. Dalam pembahasan internal, disepakati kebutuhan dana untuk THR eksternal sebesar Rp515 juta.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, sejumlah perangkat daerah diminta menyetor uang dengan total target mencapai Rp750 juta. Setiap satuan kerja awalnya ditargetkan menyetor antara Rp75 juta hingga Rp100 juta, meski realisasi setoran bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta.

Permintaan dana ini menyasar 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah, serta 20 puskesmas di Kabupaten Cilacap.

Dalam periode 9–13 Maret 2026, setidaknya 23 perangkat daerah telah menyetorkan dana dengan total mencapai Rp610 juta.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik juga menemukan indikasi bahwa praktik serupa diduga telah terjadi sebelumnya, yakni pada tahun 2025.

KPK saat ini masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta aliran dana yang lebih luas. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA