Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Andy Purwana, mengatakan bahwa persoalan mendasar terletak pada buruknya perencanaan yang membuka celah penyimpangan sejak awal.
"Perencanaan merupakan fondasi utama dalam mencegah terjadinya praktik korupsi dan kesuksesan pembangunan daerah. Jika perencanaan tidak matang, maka potensi risiko penyimpangan di tahap berikutnya akan semakin besar," kata Andy seperti dikutip RMOL, Jumat, 1 Mei 2026.
Dalam audiensi bersama Pemprov Kaltim di Samarinda, KPK menemukan sejumlah titik rawan serius. Selain defisit jumbo, pemanfaatan dana bagi hasil (DBH) disebut belum maksimal, sementara potensi pajak dari aktivitas industri justru banyak yang tak tercatat di daerah karena administrasi berada di luar wilayah.
Kondisi ini memperlihatkan lemahnya kontrol fiskal dan minimnya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). KPK pun mendorong perbaikan agresif, termasuk penguatan pajak alat berat, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), hingga pengawasan aktivitas ship-to-ship yang selama ini rawan luput dari pengawasan.
"Penguatan tata kelola menjadi semakin penting agar setiap penggunaan anggaran dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta terhindar dari potensi penyimpangan," jelas Andy.
Tak hanya itu, indikator tata kelola juga memperlihatkan rapor merah. Skor Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) 2025 memang mencapai 86,7 poin, namun sektor perencanaan justru terpuruk di angka 68 poin, indikasi nyata adanya kelemahan serius yang belum dibenahi.
Lebih mengkhawatirkan, Survei Penilaian Integritas (SPI) menunjukkan tren penurunan. Dari 72,75 pada 2024, skor merosot ke 69,78 di 2025, dengan penilaian kalangan ahli hanya menyentuh 62,69. Angka ini menjadi alarm keras bahwa integritas tata kelola di Kaltim masih bermasalah.
Dalam pendampingan intensif yang dilakukan pada April 2026 di sejumlah daerah seperti Kutai Timur, Bontang, dan Samarinda, KPK juga menemukan masalah klasik yang tak kunjung selesai. Mulai dari aset daerah belum tersertifikasi, pengadaan yang lemah secara administratif, hingga fungsi pengawasan internal (APIP) yang dinilai tumpul dan cenderung reaktif.
Selain itu, pengelolaan aset daerah masih amburadul akibat keterbatasan SDM, lemahnya digitalisasi, serta buruknya koordinasi antar perangkat daerah. Kondisi ini membuka ruang lebar bagi praktik penyimpangan yang berulang.
KPK pun mendesak pembenahan menyeluruh, termasuk memperkuat peran APIP sebagai sistem peringatan dini, mempercepat digitalisasi data, serta menertibkan proses pengadaan agar lebih transparan dan terukur.
BERITA TERKAIT: