Status Tersangka Rismon-Damai-Eggi Dihapus, Roy Suryo Dkk Melekat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 17 April 2026, 21:04 WIB
Status Tersangka Rismon-Damai-Eggi Dihapus, Roy Suryo Dkk Melekat
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin (kedua dari kiri) saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 17 April 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio)
rmol news logo Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan tiga tersangka dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Ketiganya yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.

Penghentian dilakukan melalui mekanisme restorative justice (RJ) setelah tercapai kesepakatan damai antara pelapor dan para tersangka.

“Penyidikan terhadap ES, DHL, dan RHS dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 17 April 2026.

Kasus ini bermula dari tudingan terkait ijazah S1 milik Jokowi yang disebut palsu. Tuduhan tersebut kemudian berujung laporan hukum karena dinilai mencemarkan nama baik.

Dalam prosesnya, penyidik sempat menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa.

Namun, tiga tersangka memilih jalur damai. Setelah melalui gelar perkara, penyidik menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), termasuk untuk Rismon Sianipar pada 14 April 2026.

Meski demikian, proses hukum belum sepenuhnya berakhir. Penyidik masih melanjutkan penanganan perkara terhadap tersangka lainnya.rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA