Laporan tersebut terkait pernyataan Feri yang menyinggung isu swasembada pangan dan teregister dengan nomor LP/B/2692/IV/2026/SPKT.
Tim Advokasi LBH Tani Nusantara, Itho Simamora menilai, pernyataan Feri berpotensi mengandung hoaks dan unsur penghasutan, setelah menyebut pemerintah berbohong soal capaian swasembada pangan.
“Pernyataan itu memicu keresahan masyarakat,” ujar Itho.
Ia juga menilai narasi tersebut berpotensi membenturkan kelompok petani dengan pelaku usaha di sektor pangan.
Sebagai bukti awal, LBH Tani menyerahkan sejumlah barang bukti berupa konten media sosial, termasuk video dari platform TikTok, tangkapan layar, hingga dokumentasi pernyataan yang beredar.
Selain itu, pelapor turut melampirkan data pembanding dari Kementerian Pertanian dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memperkuat laporan.
“Kalau dibilang tidak swasembada, itu sangat meresahkan para petani,” tegasnya.
LBH Tani Nusantara pun mendorong aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BERITA TERKAIT: