Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait dugaan penerimaan uang oleh Ono dari pihak swasta, Sarjan, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
"Terkait dengan dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh saudara ONS (Ono Surono) dari salah satu tersangka dalam perkara ini yaitu saudara SRJ (Sarjan) yang merupakan pihak swasta," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 1 April 2026.
Budi menyebut, penyidikan tidak berhenti pada pemberian kepada Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, tetapi juga menelusuri dugaan aliran dana ke pihak lain.
KPK, lanjutnya, ingin memastikan motif di balik pemberian uang tersebut, termasuk kepada Ono Surono.
"Tentu dari penelusuran itu, penyidik ingin mendalami maksud dan tujuan pemberian dari SRJ tersebut," tegas Budi.
Terkait jumlah uang yang diduga diterima Ono, Budi menyebut hal itu masih didalami oleh penyidik.
"Ini masih terus didalami ya terkait dengan jumlah, berapa uang yang diberikan oleh saudara SRJ kepada saudara ONS dan tentu yang lebih penting substansinya, mengapa, untuk apa, saudara SRJ ini memberikan sejumlah uang kepada ONS?" kata Budi.
Penggeledahan ini juga disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat konstruksi perkara secara utuh.
Sebelumnya, Ono Surono yang juga Ketua DPD PDIP Jabar telah diperiksa pada Kamis, 15 Januari 2026. Ia dicecar soal adanya aliran uang dari tersangka Sarjan.
BERITA TERKAIT: