Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Jawa Barat, Sahali menuding langkah penyidik bukan sekadar cacat prosedur, melainkan aksi framing yang merusak citra hukum.
Sahali menegaskan, penggeledahan dilakukan tanpa surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat sebagaimana diwajibkan KUHAP Baru Pasal 114 ayat 1.
“Ini bukan penegakan hukum, ini perampasan hak warga negara dengan cara brutal,” ujar Sahali dikutip
RMOLJabar, Jumat 3 April 2026.
Ia menyoroti barang-barang yang disita, mulai buku catatan tahun 2010, buku Kongres PDI Perjuangan 2015, dan sebuah HP Samsung rusak.
“Apa relevansinya dengan tindak pidana? Ini jelas mengada-ada. Penyidik seolah mencari-cari alasan untuk menjustifikasi penggeledahan,” tegasnya.
Kuasa hukum Dia membawa koper besar untuk menciptakan kesan dramatis.
“Koper besar itu hanya berisi dua buku agenda pribadi, satu buku partai, dan satu HP rusak. Publik digiring seolah-olah ada barang bukti besar. Ini framing murahan,” katanya.
Sahali mengingatkan, sehari sebelumnya, 1 April, penggeledahan di Bandung juga penuh kejanggalan.
Uang arisan yang ditemukan di lemari pakaian istri Ono Surono sudah dijelaskan dengan bukti percakapan WA group, namun tetap dipaksakan sebagai barang bukti.
“Ini bukan investigasi, ini kriminalisasi,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: