Hal ini disampaikan Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (Aksi) Nurmadi H. Sumarta melalui keterangan tertulis kepada
RMOL, Senin 23 Maret 2026.
Nurmadi menilai langkah KPK tersebut berpotensi menimbulkan polemik, kesan perlakuan tidak adil terhadap para tahanan lainnya.
"Pengalihan penahanan Yaqut terkesan janggal, terlebih dilakukan menjelang momen Lebaran. Pengalihan ini harus dibatalkan," kata Nurmadi.
Ia juga melihat KPK tidak transparan dalam proses kebijakan tersebut, bahkan baru menjelaskan setelah menjadi pertanyaan publik.
Sebelumnya, KPK menegaskan bahwa keputusan mengalihkan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah merupakan bagian dari strategi penyidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan bahwa setiap penanganan perkara memiliki pendekatan berbeda, termasuk dalam penentuan status penahanan tersangka.
“Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka,” ujar Budi di Jakarta, Minggu 22 Maret 2026.
BERITA TERKAIT: