Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Empat Anggota TNI Penyiram Air Keras Sebaiknya Diadili di Pengadilan Sipil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Sabtu, 21 Maret 2026, 02:05 WIB
Empat Anggota TNI Penyiram Air Keras Sebaiknya Diadili di Pengadilan Sipil
Rekaman CCTV pelaku penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus. (Foto: Polda Metro Jaya)
rmol news logo Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus  merupakan kejahatan terhadap warga sipil dan tidak terkait dengan tugas militer, namun menyangkut Hak Asasi Manusia (HAM). 

Demikian pandangan Saiful Huda Ems dalam keterangannya, dikutip Sabtu 21 Maret 2026.

"Karenanya dari perspektif reformasi hukum para pelakunya (meskipun dari anggota TNI aktif) sebaiknya diadili di pengadilan sipil," kata Saiful.

Saiful menilai ada tiga alasan kenapa pelaku penyiraman air keras terhadap  Andrie Yunus diadili di pengadilan sipil.

"Pertama untuk menjunjung prinsip equality before the law," kata Saiful.

Berikutnya untuk menghindari konflik kepentingan, dimana militer mengadili anggotanya sendiri.

"Terakhir, untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas," kata Saiful.

Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan empat orang anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sebagai tersangka dalam peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. 

Keempat orang tersebut adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Mereka berasal dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA