Demikian pandangan Saiful Huda Ems dalam keterangannya, dikutip Sabtu 21 Maret 2026.
"Karenanya dari perspektif reformasi hukum para pelakunya (meskipun dari anggota TNI aktif) sebaiknya diadili di pengadilan sipil," kata Saiful.
Saiful menilai ada tiga alasan kenapa pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus diadili di pengadilan sipil.
"Pertama untuk menjunjung prinsip
equality before the law," kata Saiful.
Berikutnya untuk menghindari konflik kepentingan, dimana militer mengadili anggotanya sendiri.
"Terakhir, untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas," kata Saiful.
Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan empat orang anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sebagai tersangka dalam peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Keempat orang tersebut adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Mereka berasal dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
BERITA TERKAIT: