Modus Bos Maktour: Kuasai Kuota Haji Pakai Travel Afiliasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 15 Maret 2026, 18:42 WIB
Modus Bos Maktour: Kuasai Kuota Haji Pakai Travel Afiliasi
Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur. (Foto: RMOL/Jamaludin)
rmol news logo KPK mengungkap modus pembagian kuota haji tambahan yang diduga dikendalikan bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Fuad yang juga tokoh utama Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) terindikasi mengatur distribusi kuota melalui sejumlah travel yang terafiliasi dengan perusahaannya.

Dalam data awal yang ditelusuri penyidik, travel milik Fuad terlihat memperoleh kuota yang relatif kecil dibandingkan travel lain yang tergabung dalam forum tersebut. KPK kemudian menemukan adanya pola pembagian kuota kepada sejumlah travel yang terafiliasi dengan bisnisnya.

"Setelah kami urutkan, Pak FHM (Fuad Hasan) ini kan aktif tapi kenapa travelnya dapat lebih sedikit? Setelah didalami ternyata dia (punya) afiliasi ke travel-travel (lain)," kata Asep kepada wartawan, Minggu, 15 Maret 2026.

Dengan pola tersebut, Fuad tetap menguasai 'jatah' kuota yang secara administratif tersebar ke berbagai perusahaan.

Menurut Asep, pola afiliasi itu mirip dengan pembagian kuota ke anak-anak perusahaan sehingga secara kasat mata tidak terlihat terpusat pada satu travel saja.

"Jadi afiliasi kayak anak-anak perusahaannya gitu, dibagi," ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), praktik manipulasi pembagian kuota haji tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar.rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA