Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, posisi bos Maktour Travel saat ini belum aman dan masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
"FHM (Fuad Hasan Masyhur) kenapa tidak ditetapkan sekaligus ya saat ini? Ya tadi juga sudah saya sampaikan bahwa yang bersangkutan sedang kita dalami juga itu ada di klaster yang satunya," kata Asep seperti dikutip
RMOL, Selasa 31 Maret 2026.
Asep memastikan, KPK tidak akan gegabah dalam menetapkan tersangka. Namun, jika bukti sudah cukup, status hukum Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) itu bisa segera berubah.
"Sehingga seperti juga saudara HL (Hilman Latief) kita akan terus menggali informasi dan mengumpulkan bukti-bukti untuk melengkapi kecukupan alat bukti itu paling tidak kita temukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tegas Asep.
KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil, dan mantan staf khusus menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Yaqut lebih dulu ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih pada Kamis, 12 Maret 2026. Sedangkan Gus Alex ditahan di Rutan KPK cabang C1 pada Selasa 17 Maret 2026.
Dalam pengembangannya, KPK menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
BERITA TERKAIT: