Kuasa Hukum PT Aditya Laksana Sejahtera, Benardo Batubara mengatakan, berdasarkan jadwal mediasi lanjutan, setelah mediasi pertama pada Kamis 9 April 2026, disepakati pertemuan lanjutan pada Kamis 23 April 2026.
"Tetapi hingga saat ini kami belum mendapat kabar apapun dari pihak OJK," ujar Benardo dalam keterangan tertulis, Jumat 22 Mei 2026.
Surat yang dikirim ke OJK tersebut ditujukan kepada Nuning Isnainijati selaku Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Jabodebek.
Selain ditandatangani Benardo, surat juga ditandatangani seluruh anggota tim Kuasa Hukum PT Aditya Laksana Sejahtera.
"Dasar permohonan kami minta mediasi lanjutan berlandaskan dari mediasi pertama, karena belum adanya hasil, kesimpulan dan putusan apa-apa," tuturnya.
Sampai saat ini, lanjutnya, belum ada kejelasan dari OJK atas permasalahan kliennya dengan pihak BPR Multi Sembada.
Melalui mediasi itu, Bernardo meminta agar bukti fisik lengkap dari 75 deposito supaya ditunjukkan, termasuk mutasi rekening koran dalam transaksi kliennya dengan BPR Multi Sembada.
"Langkah ini kami ambil supaya permasalahan ini menjadi terang benderang dan memiliki kekuatan hukum," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: