Pelimpahan tahap dua dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah dengan menyerahkan tersangka berikut sejumlah barang bukti.
Di antaranya pakaian korban dan obat-obatan yang ditemukan di kamar korban saat olah tempat kejadian perkara.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Semarang, Sarwanto, menyatakan berkas, tersangka, dan barang bukti telah dinyatakan lengkap.
Tersangka selanjutnya ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kedungpane.
AKBP Basuki dijerat Pasal 428 ayat (1) dan (3) huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penelantaran orang, serta Pasal 474 ayat (3) KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian atau luka, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
BERITA TERKAIT: