Tersangka Kasus Kematian Dosen Untag Dilimpahkan ke Kejari Semarang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Sabtu, 14 Februari 2026, 03:25 WIB
Tersangka Kasus Kematian Dosen Untag Dilimpahkan ke Kejari Semarang
Tersangka AKBP Basuki dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang. (Foto: RMOLJateng/H. Nugraha)
rmol news logo Kasus kematian Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial D (35) alias Levi resmi memasuki tahap penuntutan. Tersangka AKBP Basuki dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang, Jumat, 13 Februari 2026.

Pelimpahan tahap dua dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah dengan menyerahkan tersangka berikut sejumlah barang bukti. 

Di antaranya pakaian korban dan obat-obatan yang ditemukan di kamar korban saat olah tempat kejadian perkara.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Semarang, Sarwanto, menyatakan berkas, tersangka, dan barang bukti telah dinyatakan lengkap. 

Tersangka selanjutnya ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kedungpane.

AKBP Basuki dijerat Pasal 428 ayat (1) dan (3) huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penelantaran orang, serta Pasal 474 ayat (3) KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian atau luka, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA