Kapolrestro Bekasi, Kombes Sumarni mengungkapkan, operasi tersebut sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di sejumlah wilayah Kabupaten Bekasi.
"Atas informasi yang kami dapat, petugas melakukan penyelidikan dan bergerak cepat melakukan penindakan," kata Kombes Sumarni diberitakan
Kantor Berita RMOLJabar, Kamis, 12 Februari 2026.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti sinte dan ratusan butir tramadol.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 19.05 WIB di Jalan Industri Selatan V, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan. Seorang pria berinisial R (26) diamankan dengan barang bukti satu paket sinte, dua linting sinte siap pakai, satu dompet, satu telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan dalam aktivitasnya.
"Setelahnya tepatnya pukul 22.25 WIB, anggota kami kembali mengamankan pelaku lain berinisial AK (23) di Gerbang Perumahan Gramapuri Persada, Desa Sukajaya, Kecamatan Cikarang Barat. Dari tangan pelaku kami mengamankan lima butir tramadol, satu dompet, dan satu telepon genggam," ujarnya.
Operasi berlanjut pada pukul 23.00 WIB di Jalan RB, Desa Sukarukun, Kecamatan Karang Bahagia. Di lokasi ini, polisi menangkap MF (25) yang kedapatan membawa 100 butir Tramadol yang diduga akan diedarkan secara ilegal.
Seluruh pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan intensif, termasuk tes urine serta proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran.
"Kami tegaskan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang," ujarnya.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
"Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkoba. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang merusak generasi muda," tandasnya.
BERITA TERKAIT: