Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan manipulasi penawaran saham perdana (IPO) serta dugaan pelanggaran di bidang pasar modal.
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, menjelaskan bahwa sebagian besar barang bukti berupa dokumen dan perangkat penyimpanan data, seperti USB.
“Nanti di kantor akan kami pilah-pilah. Yang tidak diperlukan akan kami kembalikan. Aset tidak ada, mayoritas berupa dokumen dan media penyimpanan data,” kata Daniel.
Daniel menambahkan, kasus yang menyeret PT MASI merupakan pengembangan dari dugaan manipulasi fakta material yang melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsider Pasal 107 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Kasus ini berkaitan dengan tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam IPO, serta laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Sementara itu, Mirae Asset Sekuritas Indonesia menyatakan akan kooperatif terhadap proses hukum. Perusahaan mengakui kedatangan OJK dan Bareskrim Polri ke kantor mereka di SCBD, Jakarta Selatan.
“Sebagai bagian dari proses hukum yang telah berjalan, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menerima kunjungan dari pihak Bareskrim (Polri) dan OJK terkait klarifikasi dan pengumpulan informasi,” bunyi keterangan resmi yang diterima media.
BERITA TERKAIT: