Operasi perburuan ini membuahkan hasil dengan tertangkapnya dua pelaku di wilayah Bangkalan, Madura.
Penangkapan ini bermula dari laporan adanya penyekapan terhadap pasangan suami istri, AA (29) dan ZR (25), serta anak balita mereka, KAA (5). Satu keluarga tersebut dilaporkan dibawa kabur secara paksa dari kediamannya pada Minggu dini hari, 2 Maret 2026.
Polisi langsung melakukan pelacakan digital dan lapangan setelah menerima laporan dari pihak keluarga. Pasalnya, para pelaku tidak menepati janji untuk memulangkan korban setelah sempat menitipkan kartu identitas kepada Ketua RT setempat.
Titik terang muncul saat korban AA berhasil memanfaatkan celah saat disekap di sebuah rumah kosong di Bangkalan. Meski di bawah ancaman, AA secara diam-diam menghubungi layanan darurat 110 melalui ponsel yang diberikan pelaku untuk menagih uang tebusan.
Berbekal koordinasi cepat dari layanan 110 dan Polsek setempat, Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang langsung meluncur ke Pulau Madura. Polisi melakukan penyisiran di beberapa titik yang diduga menjadi lokasi persembunyian komplotan tersebut.
Pada Selasa malam, 3 Maret 2026, operasi penyergapan dilakukan secara serentak. Polisi berhasil mengepung dan meringkus dua pria berinisial MZ (40) dan B (29) di rumah masing-masing tanpa adanya perlawanan berarti.
"Dua pelaku berhasil kami amankan di wilayah Bangkalan. Saat ini keduanya sudah dibawa ke Mapolres Jombang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tegas Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander dikutip
Kantor Berita RMOLJatim, Rabu malam, 4 Maret 2026.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti krusial. Di antaranya adalah tiga unit ponsel yang digunakan para pelaku untuk mengoordinasikan aksi penculikan dan melakukan pemerasan terhadap keluarga korban.
AKP Dimas menjelaskan bahwa pengejaran ini dilakukan dengan sangat hati-hati untuk memastikan keselamatan para korban yang disekap. Beruntung, satu keluarga tersebut berhasil diselamatkan dari lokasi penyekapan dalam kondisi selamat.
Terkait motif aksi nekat ini, polisi masih melakukan pendalaman intensif. Muncul dugaan kuat bahwa penyanderaan ini dipicu oleh persoalan utang piutang dalam bisnis rokok ilegal yang mencapai nilai Rp25 juta.
Penyidik kini tengah menggali keterangan dari MZ dan B untuk memetakan keberadaan anggota komplotan lainnya. Diketahui, aksi ini melibatkan setidaknya lima orang yang masuk ke rumah korban dengan cara mendobrak pintu secara paksa.
Hingga saat ini, Tim Resmob masih berada di lapangan untuk memburu tiga pelaku lain yang identitasnya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Salah satu yang diburu adalah seorang wanita berinisial NH yang diduga menjadi otak penyekapan.
NH ditengarai sebagai inisiator yang memimpin rombongan saat menyatroni rumah korban di Ngoro. Polisi mengimbau agar para pelaku yang masih buron segera menyerahkan diri sebelum diambil tindakan tegas dan terukur.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 450 dan/atau Pasal 451 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah dua belas tahun penjara akibat tindak pidana penculikan dan penyanderaan.
BERITA TERKAIT: