Menurut Ketua Umum Federasi Buruh Migran Nusantara Sarikat Buruh Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama (F-Buminu Sarbumusi), Ali Nurdin, adanya oknum aparat kepolisian yang melakukan pelanggaran tidak bisa langsung melegitimasi negatif institusi.
Lanjut dia, jika ada yang menyalahgunakan wewenang, melakukan kekerasan, melanggar hukum, atau mencederai kepercayaan publik, maka oknum tersebut wajib diproses dan dihukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada yang kebal hukum, tidak ada yang boleh dilindungi hanya karena seragam. Tetapi kesalahan oknum bukan berarti kita menggeneralisir kesalahan institusi,” ujar Ali Nurdin dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu malam, 4 Maret 2026.
Ia menyebut di dalam institusi kepolisian terdapat banyak anggota yang bekerja dengan jujur. Mereka mengamankan jalan, menjaga kampung, menolong korban, mengejar pelaku kejahatan, mengawal bencana, dan memastikan negara tetap tertib.
Ali Nurdin mengingatkan bahwa serangan membabi buta terhadap institusi kepolisian, hingga muncul wacana pembubaran, merupakan langkah berbahaya.
“Jika kepolisian bubar, demokrasi terancam bubar. Dan jika demokrasi bubar, yang terancam bukan sekadar sistem politik, tetapi Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.
Ali juga mengajak masyarakat untuk bersikap jujur dalam melihat persoalan hukum. Pelaku kejahatan bisa berasal dari berbagai latar belakang: aparatur sipil negara, politikus, aparat penegak hukum, bahkan kalangan yang selama ini dianggap terhormat.
“Kejahatan tidak memilih profesi, kejahatan memilih kesempatan,” ungkap dia.
Ia menyerukan sikap dewasa dalam menyikapi berbagai persoalan kebangsaan dengan menghukum oknum setegas-tegasnya, memperbaiki sistem seterang-terangnya, serta mengawasi institusi seketat-ketatnya tanpa membenci secara buta.
“Indonesia membutuhkan keberanian untuk menuntut keadilan, sekaligus kebijaksanaan untuk menjaga pilar-pilar negara agar tetap berdaulat, berdaya tahan, berdaya tangkal, dan berdaya saing,” pungkas Ali Nurdin.
BERITA TERKAIT: