ML ditetapkan sebagai tersangka setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek pabrik rumahan LC Beauty di Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat, Jumat, 27 Februari 2026.
“Peran ML, distributor sekaligus pemilik home industri kosmetik ilegal merk LC Beauty,” kata Dirtipid Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Rabu, 4 Maret 2026.
Berdasarkan pemeriksaan, ML mengaku produk kosmetiknya tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Dia mengakui memproduksi dan mengedarkan kosmetik LC Beauty yang tidak memiliki izin edar dari BPOM dan mengandung bahan berbahaya jenis merkuri dan hidroquinon,” jelas Eko.
“Merkuri dan hidroquinon diperoleh dari salah satu pasar yang berada di daerah jakarta,” ucap Eko.
Mirisnya, usaha ilegal ini telah berjalan sejak tahun 2016 lalu. Operasional pabrik sempat berhenti tahun 2019 dan kembali dilanjutkan di tahun 2022.
Kini, ML dijerat dengan Pasal 435 UU 17/2023 tentang kesehatan Jo lampiran i nomor urut 181 UU 1/2026 tentang penyesuaian pidana. ML diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
BERITA TERKAIT: