Diduga penggeledahan tersebut berkaitan kasus dugaan korupsi tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara. Informasi yang dihimpun, penggeledahan dilakukan di ruang Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan selama sekitar enam jam.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna belum mau membeberkan secara detail penggeledahan dimaksud.
"Belum ada info (lebih lanjut)," kata Anang dikonfirmasi redaksi, Rabu, 7 Januari 2026.
Catatan redaksi, kasus ini pernah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun belakangan, kasus dugaan korupsi tambang di Konawe Utara ini dihentikan atau SP3. Kasus ini sebelumnya ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut langkah KPK melakukan SP3 karena ketidakcukupan bukti.
“SP3 didasari sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 yang tidak cukup bukti karena berdasarkan surat dari BPK, kerugian negaranya tidak bisa dihitung,” kata Budi akhir Desember 2025 lalu.
BERITA TERKAIT: