Ia menilai, aktivitas tambang ilegal di daerah tersebut sudah berada pada tingkat yang mengkhawatirkan, terutama tambang emas liar yang semakin meluas.
“Pertambangan liar di Banten, terutama di Lebak, ini sangat luar biasa, khususnya tambang emas ilegal,” ujar Arif dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Kehutanan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 15 April 2026.
Arif mengungkapkan bahwa luas lahan yang terdampak aktivitas pertambangan ilegal diperkirakan mencapai hampir 200 ribu hektare.
Kondisi ini dinilai membutuhkan perhatian serius dari pemerintah, khususnya Kementerian Kehutanan.
“Diperkirakan hampir 200 ribu hektare lahan di Banten sudah digunakan oleh tambang liar. Saya mohon perhatian dari kementerian agar aktivitas ini bisa segera dihentikan,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, legislator NasDem dari Dapil Banten I (Pandeglang - Lebak) itu juga menyoroti kondisi Taman Nasional Ujung Kulon yang masih kekurangan fasilitas dan dukungan anggaran, meskipun memiliki peran strategis dalam konservasi lingkungan dan keanekaragaman hayati.
Menurutnya, pembiaran terhadap praktik ini berpotensi merusak lingkungan dalam skala besar.
“Saya beberapa kali ke sana, sangat minim sekali fasilitasnya dan anggarannya. Saya berharap karena di sana juga sebagai penyangga paru-paru dunia,” kata Arif.
Lebih jauh, Arif juga menekankan pentingnya perlindungan satwa langka yang menjadi ikon kawasan tersebut, khususnya badak yang hanya dapat ditemukan di Ujung Kulon.
“Dan juga ada salah satu badak itu yang harus di Ujung Kulon itu harus diperhatikan menurut saya,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: