Hal tersebut disampaikan Marzuki dalam jumpa pers bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP, yang digelar virtual melalui Zoom, pada Kamis, 1 Januari 2026.
Dia memandang, KUHAP Baru yang disahkan DPR memuat sejumlah aturan yang membuat mundur supremasi hukum di Indonesia, seperti kewenangan berlebih untuk aparat, ancaman bagi hak asasi manusia, hingga definisi keadilan restoratif yang bermasalah.
“Kita sudah tidak lagi darurat, tetapi sudah masuk dalam suatu kondisi yang sangat tipis,” ujar Marzuki.
Lanjut dia, pasal-pasal yang terdapat dalam KUHAP baru perlu diuji dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, untuk memastikan konstitusional atau inkonstitusional.
“Dan karena itu saya mengikuti seruan dari Koalisi LBH ini, bahwa masyarakat pun harus dicanangkan, diingatkan bahwa kita menghadapi suatu tantangan yang luar biasa yang mendatang ini. Dan karena itu kalau perlu sekarang kita sudah mulai timbang-timbang untuk mengajukan Undang-Undang ini,” tuturnya.
“Kalau tidak bisa ditahan oleh pemerintah, oleh Presiden dengan Undang-Undang yang darurat, Perppu, atau dilakukan penundaan keberlakuannya untuk memajukan ini kepada Mahkamah Konstitusi, karena fitrah UU ini berlawanan dengan UUD 1945,” pungkas Marzuki.
BERITA TERKAIT: