Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi PLN dalam menghadapi dinamika implementasi UU 1/2023 tentang KUHP dan UU 20/2025 tentang KUHAP yang membawa perubahan fundamental terhadap lanskap hukum pidana korporasi di Indonesia.
Workshop ini turut mengundang Nurlely Aman selaku SEVP Hukum, Kebijakan dan Kepatuhan PT PLN (Persero), dan dibuka oleh Chorinus Eric Nerokou selaku EVP Litigasi dan Advokasi PT PLN (Persero).
Chorinus Erick Nerokou yang menyampaikan bahwa perubahan KUHP dan KUHAP secara fundamental mendorong untuk mengubah perspektif dan pendekatan terhadap subjek dan objek pidana yang dapat dikriminalisasi termasuk korporasi.
"Mulai dari pertanggungjawaban hingga perluasan risiko hukum terhadap pengurus dan pengambil keputusan di korporasi," ujar Erick dalam keterangan tertulis, Jumat 8 Mei 2026.
Selain itu, kata dia, perlu dipastikan bahwa fungsi hukum tidak hanya berperan saat sengketa terjadi, tetapi juga menjadi instrumen mitigasi risiko dan penguatan tata kelola perusahaan.
Melalui Workshop Litigation Skill ini, Eric berharap seluruh peserta dapat memperkuat pemahaman strategis dan kemampuan praktis dalam menghadapi dinamika penegakan hukum korporasi yang semakin kompleks dan progresif.
Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai unsur-unsur tindakan korporasi yang berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana, termasuk aspek fraud, perbuatan melawan hukum (PMH), sebagai pintu masuk utama dalam dugaan tindak pidana korupsi korporasi BUMN, serta pentingnya membedakan pertanggungjawaban individu (pegawai) dan korporasi.
Tidak hanya itu, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian perkara alternatif yang kini diakomodasi KUHAP baru, seperti restorative justice, Deferred Prosecution Agreement (DPA), plea guilty, dan denda damai, khususnya dalam konteks tindak pidana ekonomi dan korporasi.
Workshop dilaksanakan secara hybrid dan diikuti oleh insan PLN dari berbagai unit di seluruh Indonesia melalui platform Zoom.
Melalui kegiatan ini, PLN memastikan transfer pengetahuan strategis terkait perkembangan hukum pidana nasional dapat diterima secara merata oleh seluruh lini perusahaan.
BERITA TERKAIT: