Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Pentingnya Disiplin Informasi dalam KUHP Baru

Senin, 30 Maret 2026, 05:43 WIB
Pentingnya Disiplin Informasi dalam KUHP Baru
Ilustrasi. (Foto: AI)
SEJARAH jurnalisme modern lahir dalam kondisi teknologi yang sangat berbeda dengan keadaan saat ini. Pada abad ke-19, ketika jaringan telegraf mulai menghubungkan berbagai kota dan negara, media menghadapi satu persoalan praktis: bagaimana menyampaikan informasi secara cepat melalui jalur komunikasi yang sangat terbatas.

Dari situ lahir metode pemberitaan yang kemudian menjadi standar jurnalisme modern, yaitu penyusunan informasi berdasarkan unsur siapa, apa, kapan, di mana, mengapa, dan bagaimana. Metode ini dirancang untuk memastikan pesan yang dikirim melalui jaringan telegraf tetap ringkas dan dapat segera dipahami oleh kantor redaksi yang jauh dari lokasi peristiwa.

Tokoh seperti Melville Stone di Associated Press memainkan peran penting dalam membentuk pola pemberitaan yang dianggap “objektif” melalui struktur informasi yang seragam.

Pada masa itu metode tersebut memiliki fungsi operasional yang jelas. Ruang publikasi terbatas, jumlah media relatif sedikit, dan proses penyebaran informasi berlangsung lambat. Media bertindak sebagai gerbang utama yang menentukan informasi apa yang sampai kepada masyarakat. Namun dunia modern telah berubah secara fundamental.

Teknologi digital membuka sarana publikasi yang hampir tidak terbatas. Setiap individu dapat menyampaikan informasi secara langsung kepada publik tanpa harus melalui redaksi media. Pemerintah juga menyediakan berbagai kanal resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan, keluhan, maupun koreksi terhadap kebijakan yang dianggap merugikan.

Dalam situasi seperti ini, metode jurnalisme yang lahir dari keterbatasan teknologi telegraf sebenarnya telah menjadi usang. Struktur pemberitaan yang dulu dirancang untuk mengatasi keterbatasan komunikasi kini tetap dipertahankan seolah-olah masih relevan untuk menjelaskan realitas sosial yang jauh lebih kompleks.

Lebih dari itu, ruang informasi modern tidak lagi hanya diisi oleh media profesional. Aktivisme simpatisan, kampanye opini digital, dan mobilisasi narasi publik sering kali mengambil alih perhatian masyarakat. Dengan dalih membela kepentingan publik, berbagai kelompok dapat membangun tekanan opini yang kuat secara emosional tetapi tidak selalu diikuti oleh solusi operasional yang nyata.

Akibatnya ruang publik sering berubah menjadi arena konflik narasi. Informasi yang belum diverifikasi dapat menyebar dengan cepat. Kasus yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui jalur administratif atau dialog kebijakan berubah menjadi polemik luas yang memicu kemarahan publik.

Ketika mobilisasi emosi semacam ini tidak terkendali, dampaknya dapat melampaui sekadar perdebatan pendapat. Sejarah berbagai konflik sosial menunjukkan bahwa propaganda, penghasutan, dan penyebaran informasi yang menyesatkan dapat memicu tindakan yang merusak stabilitas masyarakat.

Kebebasan Berpendapat

Di sinilah muncul kesalahpahaman yang sering terjadi dalam diskusi publik modern: kebebasan berpendapat dianggap sama dengan kebebasan melakukan tindakan apa pun yang lahir dari pendapat tersebut. Padahal secara hukum, keduanya sangat berbeda.

Kebebasan berpendapat adalah hak untuk menyampaikan pandangan atau kritik terhadap kebijakan maupun situasi sosial. Namun kebebasan tersebut tidak mencakup tindakan pidana yang timbul dari mobilisasi emosi publik, seperti perusakan fasilitas umum, kekerasan terhadap orang lain, hingga hilangnya nyawa.

Pendapat dapat disampaikan. Kritik dapat diajukan. Namun ketika suatu narasi berubah menjadi penghasutan yang mendorong tindakan destruktif, persoalannya tidak lagi berada dalam ranah kebebasan berekspresi.

Dalam konteks inilah pengaturan hukum mengenai penghasutan dan penyebaran berita bohong memperoleh relevansi yang semakin jelas.

Melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, negara menegaskan bahwa penyebaran informasi yang secara sengaja menimbulkan kegaduhan sosial atau menghasut masyarakat untuk melakukan tindakan yang merusak ketertiban umum merupakan perbuatan yang dapat diproses secara pidana.

Tujuan dari pengaturan ini bukan untuk menghapus kritik terhadap pemerintah. Kritik merupakan bagian dari dinamika sosial yang wajar dalam kehidupan bernegara. Namun hukum diperlukan untuk memastikan bahwa ruang informasi tidak berubah menjadi sarana mobilisasi emosi yang berujung pada tindakan yang membahayakan masyarakat.

Di sisi lain, pemerintahan modern juga terus bergerak memperbaiki kinerjanya. Reformasi administrasi, peningkatan transparansi anggaran, serta upaya pemberantasan korupsi menjadi bagian dari proses berkelanjutan untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara. Pemerintah berkepentingan menjaga stabilitas sistem agar kebijakan dapat dijalankan secara efektif dan masyarakat memperoleh manfaat yang nyata dari pembangunan.

Namun penguatan sistem negara tidak hanya bergantung pada pemerintah. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam menjaga kualitas ruang informasi publik.

Jika dahulu masyarakat hanya menjadi konsumen berita, kini masyarakat memiliki kemampuan untuk menganalisis dan memverifikasi informasi secara langsung. Dengan akses yang luas terhadap data dan dokumen publik, masyarakat dapat mengawasi tidak hanya kinerja pemerintah tetapi juga praktik jurnalisme itu sendiri.

Ketika terdapat pemberitaan yang menyimpang dari fakta, manipulasi informasi, atau framing yang menyesatkan, masyarakat memiliki kemampuan untuk melakukan analisis, menyampaikan koreksi, bahkan melaporkan penyimpangan tersebut melalui mekanisme yang tersedia.

Dengan demikian, pengawasan publik tidak lagi berjalan satu arah. Pemerintah memperbaiki kinerja dan memberantas korupsi, sementara masyarakat juga berperan aktif menjaga disiplin informasi dengan mengawasi berbagai bentuk penyimpangan, termasuk dalam praktik pemberitaan.

Dalam dunia yang dipenuhi oleh arus informasi tanpa batas, keseimbangan ini menjadi sangat penting. Kebebasan berpendapat tetap terjaga. Kritik terhadap kebijakan tetap dapat disampaikan. Namun pada saat yang sama, hukum menjaga agar kebebasan tersebut tidak berubah menjadi penghasutan yang memicu kekerasan atau kekacauan sosial.

Sejarah jurnalisme menunjukkan bahwa metode yang lahir dari kondisi teknologi tertentu tidak selalu relevan untuk selamanya. Dalam dunia modern yang jauh lebih kompleks, pengelolaan ruang informasi membutuhkan disiplin yang lebih kuat--bukan untuk membatasi masyarakat, tetapi untuk memastikan bahwa kehidupan bernegara tetap memiliki arah yang jelas, stabilitas yang terjaga, dan ruang yang tenang bagi masyarakat untuk bekerja, berusaha, serta membangun masa depan bersama. rmol news logo article

Muchamad Andi Sofiyan
Penggiat literasi dari Republikein StudieClub
 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA