"Kami sudah membahas dengan Polri, diwakili Wakapolri (Komjen Dedi Prasetyo). Komitmennya, sesudah putusan MK tidak ada lagi penugasan baru," ujar Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie di Posko Tim Reformasi, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Desember 2025.
Lebih mendalam, Jimly menyebut bahwa Peraturan Polri (Perpol) 10/2025 yang telah diteken dan dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru mengatur lebih ketat anggota yang saat ini sudah menduduki jabatan sipil di kementerian/lembaga.
Penjelasan Polri kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri, Perpol tersebut telah melalui koordinasi bersama sejumlah kementerian/lembaga.
"Jadi sudah
clear ya, cuma yang sudah keburu menduduki jabatan ini harus diatur dulu yang mana dan sebagainya," pungkas Jimly.
BERITA TERKAIT: