Polri-Tim Reformasi Sepakat Tidak Ada Penugasan Anggota Baru di Kementerian

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 18 Desember 2025, 18:58 WIB
Polri-Tim Reformasi Sepakat Tidak Ada Penugasan Anggota Baru di Kementerian
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie (tengah) di Posko Tim Reformasi, Jakarta Selatan pada Kamis, 18 Desember 2025. (Foto: Dok. Divhumas Mabes Polri)
rmol news logo Komisi Percepatan Reformasi Polri meyakini putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota aktif berdinas di luar instansi atau duduki jabatan sipil akan dipatuhi Polri.

"Kami sudah membahas dengan Polri, diwakili Wakapolri (Komjen Dedi Prasetyo). Komitmennya, sesudah putusan MK tidak ada lagi penugasan baru," ujar Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie di Posko Tim Reformasi, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Desember 2025.

Lebih mendalam, Jimly menyebut bahwa Peraturan Polri (Perpol) 10/2025 yang telah diteken dan dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru mengatur lebih ketat anggota yang saat ini sudah menduduki jabatan sipil di kementerian/lembaga.

Penjelasan Polri kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri, Perpol tersebut telah melalui koordinasi bersama sejumlah kementerian/lembaga.

"Jadi sudah clear ya, cuma yang sudah keburu menduduki jabatan ini harus diatur dulu yang mana dan sebagainya," pungkas Jimly.rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA