Kapolri Buka Peluang Revisi Perpol 10/2025

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Jumat, 19 Desember 2025, 14:54 WIB
Kapolri Buka Peluang Revisi Perpol 10/2025
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)
rmol news logo Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri terbuka terhadap revisi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi. 

Hal itu disampaikan Kapolri menjawab kritik sejumlah pihak terkait ketidaksesuaian Perpol dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat, 19 Desember 2025. 

Kapolri menekankan bahwa penerbitan Perpol telah melalui konsultasi dengan kementerian dan lembaga terkait. 

“Kan sudah dijawab berkali-kali bahwa Perpol yang kemarin kita keluarkan, tentunya sudah mulai tahapan konsultasi, baik dengan Kementerian Lembaga, ataupun sumber-sumber yang tentunya memang harus kita konsultasikan supaya kita tidak salah,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan revisi terhadap Perpol, Kapolri tidak menutup peluang. Ia menjelaskan bahwa perubahan aturan dapat dilakukan melalui revisi Perpol maupun langsung pada Peraturan Pemerintah (PP).

“Bisa perpolnya direvisi, bisa langsung diperbaiki di PP,” ujarnya.

Selain itu, Polri juga terbuka terhadap koreksi apabila ditemukan kekeliruan redaksional atau substansi. 

“Mungkin terkait dengan masalah redaksi dan sebagainya, apabila nanti perlu ada perbaikan, kita juga sedang berkonsultasi,” kata Kapolri.

Ia menegaskan Polri tidak pernah bermaksud menentang putusan MK, melainkan berupaya menindaklanjutinya. 

“Jadi kita tidak dalam posisi menentang keputusan MK, justru sebaliknya Porli menghormati keputusan MK dan segera menindaklanjuti keputusan MK yang ada,” ucap Jenderal Sigit.

Polemik Perpol 10/2025 mencuat setelah Mahfud MD menilai aturan tersebut tidak sejalan dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian serta ketentuan jabatan sipil dalam Undang-Undang ASN, serta putusan MK yang mengatur pembatasan jabatan sipil bagi anggota Polri.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA