Komisi III DPR:

PP untuk Perpol 10/2025 Jangan Ditafsirkan di Luar UU Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 22 Desember 2025, 16:30 WIB
PP untuk Perpol 10/2025 Jangan Ditafsirkan di Luar UU Polri
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra. (Foto: Dokumentasi Fraksi Golkar)
rmol news logo Komisi III DPR berharap Peraturan Pemerintah (PP) yang akan diterbitkan untuk menguatkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak ditafsirkan di luar Undang-Undang Kepolisian.

Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra merespons rencana diterbitkannya PP menyikapi polemik peraturan kepolisian (Perpol) 10/2025 terkait penugasan anggota di luar struktur kepolisian.

Perpol itu terbit menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil dan mewajibkan pengunduran diri apabila mengisi jabatan tersebut.

“Peraturan Pemerintah itu untuk mengatur Undang-Undang Kepolisian ya. Jadi, jangan sampai menafsirkan lain selain yang ada di dalam undang-undang itu,” ujar Soedeson kepada wartawan, Senin 22 Desember 2025.

Legislator Golkar ini menekankan, PP yang akan diterbitkan Presiden Prabowo Subianto diharapkan tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. 

“Tugas dari Peraturan Pemerintah itu untuk memperjelas undang-undang. Jangan sampai Peraturan Pemerintah itu justru lebih tidak memperjelas lagi, tambah bingung masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Soedeson menilai langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perpol sudah tepat dan sesuai kewenangannya. 

“Menurut saya sudah tepat Kapolri itu mengeluarkan Perpol. Ini tolong ditegaskan karena memang itu di bawah kewenangan dia,” katanya.

Atas dasar itu, Soedeson pun menepis anggapan bahwa karena melibatkan banyak kementerian atau lembaga, pengaturannya menjadi tidak tepat. Menurutnya, kewenangan tersebut tetap bersumber dari Kapolri.

“Karena kewenangan itu sumbernya ada di Kapolri gitu loh,” pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA