Baterai Jatuh Biang Kebakaran Maut Terra Drone

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 12 Desember 2025, 18:51 WIB
Baterai Jatuh Biang Kebakaran Maut Terra Drone
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro (dua dari kiri depan) bersama jajaran merilis penanganan kasus kebakaran gedung Terra Drone. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)
rmol news logo Polisi akhirnya buka fakta di balik kebakaran maut Gedung Terra Drone di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat. Biangnya adalah baterai 30.000 mAh yang ditumpuk sembarangan, jatuh, lalu memercikkan api.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro membeberkan, manajemen perusahaan lalai menyimpan baterai tanpa standar keselamatan. Alhasil, tumpukan baterai itu ambruk dan langsung memantik api yang kemudian membesar.

“Baterai ukuran 30 ribu mAh itu, dalam tumpukan ada sekitar empat tumpukan, jatuh. Menurut keterangan saksi, dari sejak jatuh itu timbul percikan api,” ujar Susatyo dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakpus, Jumat (12/12/2025).

Api yang muncul dari baterai bermasalah langsung menyambar tumpukan baterai lain, membuat lantai 1 terbakar hebat.

“Menyambar, hingga akhirnya di lantai 1 itu seluruhnya terbakar. Khususnya ruang inventory atau gudang mapping, tempat penyimpanan baterai drone lithium polymer. Pemicu langsungnya adalah baterai LiPo rusak yang ditumpuk tadi. Ada 6 sampai 7 baterai error bercampur dengan baterai lainnya,” beber Susatyo.

Terra Drone merupakan perusahaan global penyedia layanan  drone yang berbasis di Jepang, berdiri sejak 2016. Perusahaan ini bergerak di bidang survei udara, inspeksi infrastruktur, serta analisis data berbasis Unmanned Aerial Vehicle (UAV).

Kebakaran gedung dilaporkan warga kepada petugas damkar pada Selasa siang, 9 Desember 2015. Total korban tewas dari kejadian kebakaran ini berjumlah 22 orang, terdiri atas 15 orang perempuan dan 7 orang laki-laki

Polres Metro Jakpus telah menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, sebagai tersangka. Michael langsung ditahan dan dijerat Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.rmol news logo article
EDITOR: ADE MULYANA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA