500 Pelaku Usaha Terjerat Korupsi selama Triwulan III 2025

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 07 Desember 2025, 19:43 WIB
500 Pelaku Usaha Terjerat Korupsi selama Triwulan III 2025
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin. (Foto: Dok. Humas KPK)
rmol news logo Sebanyak 500 pelaku usaha di Indonesia terjerat tindak pidana korupsi selama triwulan III tahun 2025. Ini menjadi alarm bagi seluruh pemerintah daerah dan sektor swasta untuk memperkuat tata kelola bisnis yang bersih.

Data ini diungkap KPK dalam diskusi publik bersama Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Yogyakarta bertajuk Sinergi Pelaku Usaha dan Pemerintah dalam Membangun Ekosistem Bisnis Berintegritas.

"Momentum menuju Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2025 menjadi pengingat, upaya pemberantasan korupsi hanya akan berhasil jika dibarengi komitmen bersama untuk memperbaiki indikator integritas," kata Plt Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin dikutip redaksi, Minggu, 7 Desember 2025.

Khusus DIY, Amin mengungkap skor SPI Pemprov DIY 2024 tercatat 74,60, turun 2,72 poin dan masuk kategori waspada. Penurunan juga terjadi di kabupaten/kota dengan rata-rata skor 76,71, turun 1,89 poin.

Kondisi tersebut mencerminkan turunnya kualitas tata kelola, terutama terkait transparansi, akuntabilitas, serta pengendalian gratifikasi dan konflik kepentingan.

Untuk itu, melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU), KPK terus memperkuat koordinasi dengan sektor bisnis dan mendorong perbaikan layanan publik daerah.

"Penting bagi badan usaha memastikan sistem pencegahan yang kuat agar tidak terjerumus pada tindak pidana korporasi, termasuk dengan menerapkan Panduan Cegah Korupsi (Pancek) yang KPK kembangkan," pungkas Aminudin.rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA