Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, saat ini penyidik masih fokus melakukan penguatan alat bukti melalui serangkaian penggeledahan pasca penetapan tersangka terhadap Bupati Cilacap periode 2025-2030, Syamsul Auliya Rachman, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono.
"Terkait dengan perkara Cilacap pasca KPK menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka, penyidik kemudian melakukan maraton kegiatan penggeledahan untuk menemukan bukti-bukti tambahan guna memperkuat penyidikan perkara ini," kata Budi kepada wartawan, Rabu, 18 Maret 2026.
Budi menegaskan, dugaan aliran uang yang rencananya akan diberikan kepada unsur Forkopimda, termasuk kepolisian dan kejaksaan, masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.
"Terkait dengan dugaan uang yang dikumpulkan oleh Bupati Cilacap yang setianya akan diberikan kepada Forkopimda di wilayah Kabupaten Cilacap tentu ini akan didalami motifnya, tujuannya, rencana pemberian uang itu untuk apa," jelas Budi.
Menurutnya, KPK melihat praktik pemberian THR tersebut berpotensi menjadi modus untuk kepentingan tertentu yang melanggar hukum.
"Kita melihat modus-modus THR ini bisa digunakan tidak hanya untuk menjalin hubungan baik, menjalin sinergi yang seharusnya juga tidak perlu menggunakan THR," ujar Budi.
Budi menegaskan, seluruh aparatur negara sebenarnya telah menerima THR resmi dari pemerintah sehingga tidak ada alasan bagi kepala daerah untuk mengumpulkan dana tambahan.
"Karena kalau kita lihat semua ASN, kemudian TNI, Polri juga sudah mendapatkan THR dari pemerintah sehingga tidak perlu lagi seorang kepala daerah menyiapkan THR secara khusus," terang Budi.
Budi menilai, nilai uang yang disiapkan dalam kasus ini juga tergolong besar dan tidak wajar. KPK juga mencurigai adanya potensi motif lain di balik pengumpulan dana tersebut.
"Ini nanti kita akan didalami tujuannya apa, jangan sampai juga modus-modus pemberian THR ini untuk menutup misalnya kalau ada permasalahan di lingkungan pemda supaya kemudian ada konflik kepentingan dan tidak diungkap oleh aparat penegak hukum setempat," ungkap Budi.
Terkait kemungkinan pemanggilan pihak-pihak yang disebut sebagai calon penerima, termasuk Kapolres dan unsur kejaksaan, KPK sejauh ini belum melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi.
"Kita akan tunggu soal itu. Yang pasti kita akan dalami dulu ke pokok konstruksi perkaranya, termasuk sumber uangnya ini dari mana saja, apakah murni dari dinas," pungkas Budi.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 13 Maret 2026 di wilayah Kabupaten Cilacap terkait dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkab Cilacap.
Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 27 orang. Seluruh pihak yang diamankan kemudian menjalani pemeriksaan awal di Polres Banyumas.
Dari jumlah tersebut, 13 orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Pihak yang diperiksa antara lain Syamsul Auliya Rachman selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030, Sadmoko Danardono selaku Sekda Kabupaten Cilacap.
Selanjutnya, Sumbowo selaku Asisten I Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma selaku Asisten II Kabupaten Cilacap, Budi Santoso selaku Asisten III Kabupaten Cilacap, Wahyu selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Cilacap.
Kemudian, Rosalina selaku Kepala Bidang Tata Ruang Pemkab Cilacap, Sigit selaku Kepala Dinas Pertanian Pemkab Cilacap, Paiman selaku Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Cilacap, Hasanudin selaku Plt Direktur RSUD Cilacap, Rochman selaku Kepala Satpol PP Pemkab Cilacap, Wahyu Indra selaku Kepala Bidang Irigasi Pemkab Cilacap, serta Bambang selaku Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Pemkab Cilacap.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka pada Sabtu, 14 Maret 2026, yakni Syamsul dan Sadmoko. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari pertama sejak Sabtu, 14 Maret 2026 hingga 2 April 2026 di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai sebesar Rp610 juta. Sebagian uang tersebut sudah dimasukkan ke dalam goodie bag yang disimpan di rumah pribadi Ferry dan rencananya akan diberikan sebagai THR kepada pihak eksternal.
Perkara ini bermula dari adanya perintah Syamsul kepada Sadmoko untuk mengumpulkan uang guna kebutuhan memberikan THR untuk pribadi dan pihak-pihak eksternal yaitu Forkopimda.
Perintah tersebut kemudian ditindaklanjuti Sadmoko bersama tiga pejabat lainnya, yakni Sumbowo, Ferry, dan Budi. Dalam pembahasan tersebut disepakati kebutuhan THR eksternal sebesar Rp515 juta.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, para pejabat tersebut kemudian meminta uang dari sejumlah perangkat daerah dengan target setoran mencapai Rp750 juta.
Pada awalnya setiap satuan kerja ditargetkan menyetor antara Rp75 juta sampai Rp100 juta, meskipun realisasi setoran yang diterima bervariasi mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta.
Permintaan setoran tersebut menyasar sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Cilacap yang terdiri dari 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah, dan 20 puskesmas.
Dalam periode 9-13 Maret 2026, sedikitnya 23 perangkat daerah telah menyetorkan uang kepada para pengumpul dana tersebut dengan total uang yang telah terkumpul mencapai Rp610 juta.
Dari hasil pemeriksaan intensif, penyidik juga menemukan dugaan praktik serupa pernah terjadi pada 2025.
BERITA TERKAIT: