Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memeriksa Faryd Sungkar sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis 23 Oktober 2025.
"Saksi saudara FS (Faryd Sungkar) ini didalami terkait dengan jual beli aset, jual beli rumah antara saudara FS dengan saudara ME (Menas Erwin) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan oleh KPK beberapa pekan lalu," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat sore, 24 Oktober 2025.
Budi menyebut, pemeriksaan terhadap Faryd Sungkar berangkat dari keterangan saksi lainnya terkait adanya selisih uang yang seharusnya diserahkan kepada mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan melalui Menas Erwin.
"Diduga sumber uangnya adalah terkait dengan perkara yang saat ini sedang ditangani oleh KPK," pungkas Budi.
Pada Kamis, 25 September 2025, tim penyidik resmi menahan Menas Erwin setelah ditangkap di sebuah rumah di kawasan BSD Tangerang Selatan pada Rabu, 24 September 2025 karena sudah tiga kali mangkir dari panggilan tim penyidik.
Dalam perkara ini, selain Menas Erwin, KPK juga menetapkan Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA periode 2020-2023 sebagai tersangka penerima suap. Hasbi Hasan saat ini masih menjalani pidana dalam perkara yang lain.
BERITA TERKAIT: