Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara Menas Erwin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis, 11 Desember 2025.
"Proses pelimpahan diterima langsung oleh Panmud Tipikor dan berikutnya menunggu penetapan hari sidang," kata Jaksa KPK, Rio Vernika Putra kepada RMOL, Jumat, 12 Desember 2025.
Jaksa Rio memastikan bahwa pada sidang perdana nanti, pihaknya akan membeberkan secara lengkap perbuatan yang dilakukan oleh Menas Erwin dan mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan (HH), yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Pada Kamis, 25 September 2025, tim penyidik resmi menahan Menas Erwin setelah ditangkap di sebuah rumah di kawasan BSD Tangerang Selatan pada Rabu, 24 September 2025 karena sudah tiga kali mangkir dari panggilan tim penyidik.
Dalam perkara ini, selain Menas Erwin, KPK juga menetapkan Hasbi Hasan (HH) selaku Sekretaris MA periode 2020-2023 sebagai tersangka penerima suap. Menas Erwin sudah memberikan uang muka pengurusan perkara sebesar Rp9,8 miliar.
Pada Selasa, 5 Maret 2024, KPK umumkan telah mengembangkan perkara suap pengurusan perkara di MA dengan sangkaan TPPU. Namun, KPK belum membeberkan identitas tersangkanya.
Akan tetapi berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, KPK menetapkan tiga orang tersangka TPPU, yakni Hasbi Hasan, penyanyi Windy Idol, dan Rinaldo Septariando B selaku wiraswasta yang juga merupakan kakak kandung Windy Idol.
BERITA TERKAIT: