Anak Tersangka Menas Erwin Dipanggil KPK dalam Kasus TPPU di Mahkamah Agung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 03 November 2025, 15:11 WIB
Anak Tersangka Menas Erwin Dipanggil KPK dalam Kasus TPPU di Mahkamah Agung
Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Valentino Matthew, anak dari tersangka Menas Erwin Djohansyah (MED), sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin 3 November 2025. 

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam penyidikan dugaan TPPU di lingkungan Mahkamah Agung,” ujar Budi kepada wartawan.

Valentino sebelumnya sempat mangkir dari panggilan penyidik pada 23 Oktober 2025, ketika diperiksa terkait kasus suap yang menjerat ayahnya.

Sementara itu, Menas Erwin ditahan KPK pada 25 September 2025 usai ditangkap di rumahnya di kawasan BSD, Tangerang Selatan. Ia tiga kali mangkir dari panggilan penyidik sebelum akhirnya dijemput paksa.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Sekretaris MA periode 2020–2023, Hasbi Hasan (HH), sebagai tersangka penerima suap. Menas Erwin diduga memberikan uang muka sebesar Rp9,8 miliar untuk mengurus salah satu perkara di MA.

KPK sebelumnya telah mengumumkan pengembangan kasus ini ke tahap TPPU sejak 5 Maret 2024, namun saat itu belum mengungkapkan nama tersangkanya. 

Berdasarkan informasi terbaru yang dihimpun, KPK menetapkan tiga tersangka TPPU, yakni Hasbi Hasan, penyanyi Windy Idol, dan Rinaldo Septariando B, kakak kandung Windy yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Kasus ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung yang telah menjerat sejumlah pejabat lembaga peradilan sejak 2022. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA