Hal itu disampaikan Mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, Hanung Budya Huktyanta saat bersaksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018-2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin 20 Oktober 2025
Hanung bersaksi untuk tiga terdakwa, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Hanung mengatakan, tawaran kerja sama itu diterima setelah PT Tangki Merak mengajukan proposal penyewaan fasilitas tangki penyimpanan (storage) atau terminal BBM (TBBM) secara eksklusif kepada Pertamina.
“Saat menerima surat itu, yang ada di pikiran saya adalah ini salah satu kesempatan untuk meningkatkan kapasitas timbun BBM Pertamina,” ujar Hanung.
Hanung menilai, penambahan fasilitas penyimpanan merupakan kebutuhan strategis guna menjaga ketahanan energi nasional atau terpenuhinya stok BBM di wilayah Indoneisa bagian barat (Sumatera, Jawa, dan sebagian pulau Bali). Sebaliknnya, bila stok BBM tidak terpenuhi maka akan menggangu stabilitas ekonomi.
“Kekurangan pasokan dapat menimbulkan gangguan stabilitas ekonomi maupun politik. Karena itu, peningkatan storage menjadi kebutuhan,” kata Hanung.
Adapun keamanan pasokan (security of supply) dan cadangan energi nasional (strategic petroleum reserve) diperlukan Pertamina dalam memenuhi kebutuhan suplai nasional sebagaimana Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2012-2016.
BERITA TERKAIT: