Kejagung Geledah Kantor Ombudsman Terkait Pengembangan Kasus Korupsi Minyak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 09 Maret 2026, 13:08 WIB
Kejagung Geledah Kantor Ombudsman Terkait Pengembangan Kasus Korupsi Minyak
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)
rmol news logo   Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Ombudsman RI pada Senin, 9 Maret 2026. 

Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait industri minyak goreng.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.

“Benar ada (penggeledahan),” kata Anang saat dikonfirmasi wartawan, Senin siang.

Selain menggeledah kantor Ombudsman RI, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah salah seorang komisioner Ombudsman berinisial YH.

Berdasarkan penelusuran, penggeledahan ini berkaitan dengan perkara yang melibatkan terpidana Marcella Santoso serta tiga korporasi besar di sektor kelapa sawit, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Perkara tersebut juga berkaitan dengan gugatan perdata yang diajukan tiga perusahaan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam proses itu, Ombudsman RI diduga memberikan rekomendasi yang digunakan untuk memperkuat gugatan para korporasi tersebut.

Kasus ini turut menyinggung perkara yang sebelumnya menjerat Marcella Santoso. Ia terbukti memberikan suap lebih dari Rp60 miliar dalam upaya mengondisikan putusan lepas dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) pada 2025. Selain itu, ia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Uang suap tersebut diserahkan kepada Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dana tersebut kemudian diduga dibagikan kepada tiga hakim anggota majelis yang menangani perkara CPO, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA