Pengacara Minta Hakim Kasus Kerry Adrianto Bijak Ungkap Dugaan Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Selasa, 14 Oktober 2025, 00:22 WIB
Pengacara Minta Hakim Kasus Kerry Adrianto Bijak Ungkap Dugaan Korupsi
Sidang terdakwa Muhammad Kerry Adrianto dkk di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin 13 Oktober 2025.(Foto: Dokumentasi tim hukum Kerry Adrianto)
rmol news logo Dakwaan terhadap terdakwa Mohammad Kerry Adrianto dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang dinilai kabur. Karena terdapat beberapa aspek ketidaksesuaian yang membuat dakwaan tidak tepat.

Demikian disampaikan juru bicara tim kuasa hukum Mohammad Kerry Adrianto, Lingga Nugraha melalui keterangan tertulis merespons dakwaan yang dikenakan kepada kliennya di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin 13 Oktober 2025.

Lingga mengatakan, terdapat perbedaan tempus delicti (waktu tindak pidana) pada surat penetapan sebagai tersangka yang dikenakan terhadap Mohammad Kerry Adrianto dan tersangka lain dalam perkara yang sama, Gading Ramadhan Joedo, yang menyatakan tahun 2018-2023, dengan dakwaan menjadi 2013-2024.

Seperti diketahui, salah satu fokus dugaan tindak pidana yang telah dilakukan adalah penunjukan langsung dalam penandatanganan perjanjian kerja sama penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan bahan baku minyak antara Pertamina dengan PT Orbit Terminal Merak. Perjanjian mengalami beberapa kali adendum perubahan yang dinilai mengakibatkan terjadinya kerugian negara karena harga sewa terminal yang tinggi.

Pelaksanaan penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Gading Ramadhan Joedo sebagai direktur utama PT Orbit Terminal Merak yang juga merupakan komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara.

Lingga menjelaskan bahwa kontrak kerja sama PT Orbit Terminal Merak dengan Pertamina adalah mengenai sewa terminal bahan bakar minyak milik Pertamina, bukan untuk pengolahan, perniagaan, maupun pendistribusian crude oil dan bahan bakar minyak.

“Jadi sewa terminal bahan bakar minyak tersebut adalah kerja sama business to business atau perjanjian komersial bisnis,” kata Lingga.

Penyewaan terminal bahan bakar minyak yang dilakukan oleh Pertamina tentu berdasarkan kajian secara internal dan eksternal (penerapan aspek good corporate governance) sebelum pelaksanaan penandatanganan perjanjian, dan kliennya sama sekali tidak melakukan intervensi.

Lingga juga menegaskan bahwa kliennya tidak mengetahui dan tidak memiliki kaitan sama sekali dengan masalah minyak campuran atau oplosan (blending) yang sempat menjadi keluhan masyarakat, juga kegiatan demo yang terjadi dalam beberapa periode belum lama ini.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA