Sidang hari ini dibagi menjadi dua agenda, yakni mendengarkan eksepsi terdakwa Agus Purwono dan Yoki Firnandi atas dakwaan penuntut umum dalam perkara tersebut. Berikutnya mendengarkan keterangan saksi terdakwa Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo dan Muhammad Kerry Adrianto Riza di tahap pembuktian.
Majelis hakim awalnya menyelesaikan persidangan Agus dan Yoki pada pukul 16.00 WIB dan dilanjut sidang pembuktian dengan tiga terdakwa pada pukil 16.20 WIB.
Terdakwa Dimas, Gading, dan Kerry yang merupakan anak pengusaha minyak Riza Chalid hadir langsung dalam persidangan. Sementara yang menjadi saksi adalah dua tersangka dalam kasus ini, yakni Hanung Budya yang merupakan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014 dan mantan Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution.
Alfian mengaku mengenal ketiga terdakwa yang disidang saat ini. Ia juga memastikan tidak memiliki hubungan kekeluargaan.
Ketua majelis hakim mengingatkan agar para saksi tidak berbohong atau mengarang selama persidangan.
"Katakan yang sebenarnya, jangan ngarang, jangan berbohong," kata Fajar.
BERITA TERKAIT: