Melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Pemprov DKI memastikan seluruh proses kepegawaian berjalan transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala BKD DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari Polrestabes Surabaya terkait status hukum Devy Indriany. Surat tersebut mencakup pemberitahuan dan perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Satreskrim pada Juli 2025.
“Dalam surat tersebut disebutkan bahwa tersangka bernama Devy Indriany yang menjabat sebagai Sekretaris Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, telah resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan,” kata Chaidir dikutip dari PPID DKI Jakarta, Senin 20 Oktober 2025.
Chaidir menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 53 ayat (2), ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa wajib dikenakan pemberhentian sementara guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
“Menindaklanjuti ketentuan tersebut, Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan telah melaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta, melalui surat Nomor e-0115/KG.06.02 tanggal 24 Juli 2025 tentang Laporan Penahanan dan Penetapan Status Pegawai Negeri Sipil,” ujar Chaidir.
Berdasarkan laporan tersebut, yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dengan hak-hak kepegawaian yang diatur sesuai ketentuan hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht). BKD juga terus melakukan pelaporan dan koordinasi secara periodik terkait status kepegawaian yang bersangkutan, termasuk apabila terdapat perpanjangan masa penahanan dalam proses penyidikan hingga penuntutan.
BERITA TERKAIT: