“Hari ini tim penyidik memanggil empat orang saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jurubicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 25 September 2025.
Keempat saksi yang dipanggil, yakni Eko Sulistiono, Nury Riadiati dan Septo Surono selaku karyawan swasta dan Imarotun Noor Hayati selaku notaris.
Pada Kamis, 3 Juli 2025, KPK resmi mengumumkan identitas tersangka dugaan penerimaan gratifikasi tersebut yakni Ma’ruf Cahyono selaku Sekjen MPR periode 2019-2021.
Tersangka Ma'ruf Cahyono diduga menerima gratifikasi mencapai Rp17 miliar dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR.
Tim penyidik juga telah mencegah Ma'ruf Cahyono agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak 10 Juni 2025 hingga 10 Desember 2025.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: