Kasus Dugaan Kriminalisasi Dua Karyawan PT WKM Sebaiknya Dihentikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 03 September 2025, 20:56 WIB
Kasus Dugaan Kriminalisasi Dua Karyawan PT WKM Sebaiknya Dihentikan
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Saputra Hasibuan. (Foto: Dok. Pribadi)
rmol news logo Jaksa dan hakim diminta untuk menghentikan proses hukum dugaan kriminalisasi dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM) yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dua karyawan tersebut adalah Kepala Teknik Tambang Awwab Hafidz dan Mining Surveyor Marsel Bambang. 

Keduanya saat ini berstatus sebagai terdakwa atas tuduhan melakukan perusakan hutan akibat pemasangan patok di areal tambang nikel di Halmahera Timur sebagaimana laporan Direktur Utama Position Hari Aryanto Dharma Putra.

"Setelah mengamati fakta persidangan yang telah berjalan memang sudah seharusnya kedua karyawan itu dibebaskan dari semua tuntutannya oleh majelis hakim," kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Saputra Hasibuan kepada wartawan di Jakarta, Rabu 3 September 2025.

Edi menilai, perkara semacam ini sudah banyak terjadi di berbagai kasus hukum di Indonesia. Dalam upaya mendorong terciptanya reformasi di bidang hukum, katanya, dugaan kriminalisasi yang dikaitkan kepada masyarakat umum sudah sepantasnya dihentikan.

"Kami sangat mendorong supaya penegakannya bisa berjalan dan kami selalu mendesak ketika ada persidangan yang terkait dengan isu-isu semacam ini sebaiknya dihentikan dan majelis hakim harus berani memutus bebas," katanya.

Adapun pada persidangan terakhir yang digelar pekan lalu, dalam putusan selanya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak permohonan serta memutuskan untuk melanjutkan persidangan. 

Eksepsi hukum yang diajukan oleh kuasa hukum dua karyawan WKM ditolak sehingga melanjutkan proses pemeriksaan perkara menuju putusan akhir.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA