Barang bukti yang diamankan terdiri dari uang tunai pecahan Rp100,000 dengan jumlah uang mencapai sebanyak Rp506 miliar.
"Penyidik Pidsus Kejati Sumsel menyita uang Rp506,150,000,000 dari PT BSS dan PT SAL kasus pinjaman kredit dari bank yang merugikan keuangan negara Rp1,3 triliun. Ini merupakan langkah awal dalam pengembalian kerugian keuangan negara," kata Asisten Aspidsus Kejati Sumsel Adhryansah dikutip Sabtu 9 Agustus 2025.
Lanjut Adhryansah dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, penyidik tidak hanya fokus pada penetapan tersangka. Namun penyelamatan uang negara juga tidak kalah pentingnya.
Bisa saja, uang penyelamatan uang bertambah seiring perkembangan penyidikan.
"Akan ada potensi bertambahnya penyelamatan keuangan negara dari aset yang sudah dilakukan pemblokiran," katanya.
Apalagi, dari rilis sebelumnya penyidik sudah menyebut estimasi kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun.
Di saat yang bersamaan, penyidik akan terus mendalami aliran uang yang disita untuk mencari pihak yang terlibat.
"Akan segera melakukan tindakan hukum yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud," demikian Adhryansah.
BERITA TERKAIT: