Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-161/C/02/2026 tertanggal 11 Februari 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil di lingkungan Kejaksaan.
Surat keputusan mutasi ditandatangani atas nama Jaksa Agung oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM Pembinaan) Hendro Dewanto.
Tiga tenaga medis yang mendapat promosi jabatan adalah dr. Ratih Trivalni, dr. Nanang Dwi Hatmoko, dan drg. Doni Hendro Supriyadi.
dr. Ratih Trivalni yang sebelumnya menjabat Kepala Seksi Pelayanan Medik Umum, Spesialis, dan Gawat Darurat di RS Adhyaksa Jakarta, kini dipercaya sebagai Kepala Bidang Pelayanan Medik RS Adhyaksa Jakarta.
Sementara itu, dr. Nanang Dwi Hatmoko yang sebelumnya Dokter Ahli Madya di RS Adhyaksa Jakarta diangkat menjadi Kepala Bidang Penunjang Medik RS Adhyaksa Jakarta.
Adapun drg. Doni Hendro Supriyadi yang sebelumnya Dokter Gigi Ahli Madya di RS Adhyaksa Jakarta mendapat tugas baru sebagai Kepala Bidang Pelayanan Medik RS Adhyaksa Jawa Timur.
"Benar ada (mutasi jabatan)," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi.
Selain tenaga medis, Jaksa Agung juga melakukan rotasi terhadap puluhan pejabat struktural lainnya. Di antaranya 28 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) mencakup sejumlah daerah strategis, di antaranya Surabaya, Kabupaten Tangerang, Tasikmalaya, Garut, Jember, Samarinda, Deli Serdang, hingga berbagai wilayah di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia timur.
Mutasi juga menyasar pejabat di tingkat Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung. Jabatan yang ikut bergeser antara lain Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Asisten Intelijen, Asisten Pengawasan, hingga sejumlah posisi strategis di bidang pembinaan dan pengawasan.
BERITA TERKAIT: